sholat jum'at
syarat-syaratnya sah sholat jum'at
syarat-syaratnya sah sholat jum'at itu ada 3
1.tempat sholat jum'at harus tertentu
2.jumlah orang yang berjamaah sekurang-kurangnya 40 laki-laki
3.dilakuan dalam waktu zhuhur
4.sebelum sholat jum'at didahului oleh dua khutbah
sungguhpun demikian risalah ini perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah-daerah 1.imam abu hanafi menyatakan cukup 4 orang termasuk imam.pendapat ini dengan alasan satu hadist yang artinya:"jum'ah itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam,walaupun penduduknya hanya ada 4 orang. 2.imam auza'i menyatakan jum;ah itu cukup dengan 12 orang.pendapat ini dengan alasan hadist yang artinya:"orang-orang yang pertama kali datang kemadinah dari kaum mujahirin ialah mush'hab bin 'umair,dan dialah orang yang pertama kali mendidirikan jum'at disitu padaa hari jum'at sebelum nabi muhammad saw .datang (dan waktu itu ) mereka dua belas orang."HR,Tabrani 3.imam syafi'i menyatakan jum'ah itu harus 40 orang hadir, dengan alasan hadist yang artinya:"telah berkata abdurrahman bin ka'b:"bapak saya ketika mendengar adzan hari jum'at biasa mendo'akan bagi as'ad bin zurarah.maka saya bertanya kepadanya,"apabila mendengar azan mengapa ayah medoakan untuk as'ad bin zurarah?ayah menjawab karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk sholat jum'at didesa hazmin nabit.'maka saya bertanya kepadanya:beraa orang yang hadir waktu itu?'ia menjawab,"empat puluh orang laki-laki.'"(HR.Abu Dawud)
Beberapa pendapat ini dapat di telaah kembali,pada kitab nailur authar,jilid 3 di sekitar halaman 284.semoga hal ini ada manfaatnya terutama bagi daerah pelosok yang ingin menyiarkan agama islam dengan sholat jum'at namun penduduknya kurang dari 40 orang.
Posting Komentar untuk "sholat jum'at"